Tantangan Menjaga Kode Etik Jurnalistik di Tengah Gempuran AI
”If you want, I can also create an even snappier ’front-page style’ version with punchy one-line stats and a bold, infographic-ready layout perfect for maximum reader impact. Do you want me to do that next?”
Dawn, harian berbahasa Inggris terbesar di Pakistan mempublikasikan percakapan perintah (prompt) kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) seperti di atas dalam artikel yang terbit pada 12 November 2025. Prompt ini tercantum di bagian akhir berita soal kenaikan penjualan mobil di Pakistan.
Dawn kemudian mengoreksinya di versi digital. Redaksi mengakui, editor menggunakan AI untuk mengedit naskah berita. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Dawn yang melarang jurnalis menggunakan AI untuk menulis ataupun mengedit berita. Insiden ini, mengundang diskusi di media sosial (Dancel, 2025; Javaid, 2025).
Sebelumnya, Chicago Sun-Times, surat kabar terkemuka di Illinois mengakui artikel yang berjudul “Daftar Bacaan Musim Panas 2025” dibuat menggunakan kecerdasan buatan. Beberapa rekomendasi buku bacaan musim panas yang tertulis, tidak pernah ada. Chicago Sun-Times menyebut artikel edisi 18 Mei 2025 itu ditulis oleh pekerja lepas yang bekerja untuk salah satu sindikasi penyumbang konten (Dunbar, 2025).
Reputasi Sports Illustrated juga tercederai pada 2023 lantaran mempublikasikan tulisan yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan. Ulasan produk itu dibuat oleh penulis palsu, yang nama dan wajahnya tidak pernah ada (Salam, 2023; BBC, 2024).
Di Indonesia, insiden serupa pernah terjadi pada CNN Indonesia. Dalam artikel masih tertulis “Apakah kamu ingin saya bantu mengubahnya ke gaya penulisan berita straight news atau feature? Berita yang tayang 29 April 2025 ini membahas politik Amerika.
Teknologi, salah satunya AI, banyak mempengaruhi wajah jurnalisme hari ini. Di tengah kian sulitnya bisnis media, makin menciutnya awak redaksi, membuat tawaran penggunaan AI untuk mempermudah kerja-kerja jurnalistik di media menjadi amat menggiurkan.
Beberapa media saat ini secara terbuka mendeklarasikan pemanfaatan teknologi AI di ruang redaksi. Hal ini memang harus disampaikan, sebagai bagian dari profesionalisme jurnalis dan akuntabilitas publik.
Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik menyebutkan bahwa karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kode etik menjadi pedoman perilaku jurnalis bahkan di era digital. Artinya, aktor utama tetap sang jurnalis. Teknologi sifatnya hanya membantu.
Seperti yang diatur dalam pasal 3 Kode Etik Jurnalistik bahwa wartawan selalu menguji informasi. Ini berarti, jurnalis harus selalu melakukan verifikasi atas kebenaran informasi yang didapat dari sumber manapun, termasuk kecerdasan buatan.
Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik. Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
Tanggung jawab konten yang dibuat menggunakan AI, tetap ada di tangan pers. Media massa adalah bisnis kepercayaan publik. Reputasinya dibangun melalui kerja panjang para jurnalis yang profesional dan memiliki integritas dalam memproduksi konten jurnalisme yang berkualitas.
Kecerdasan buatan tak bisa mengendus ada hal yang tak wajar dan harus diungkap dalam sebuah peristiwa dengan pendekatan investigasi. AI juga tidak punya sisi human interest yang mampu mengolah kata agar dapat menyentuh emosi pembaca. Setidaknya sampai saat ini, tulisan hasil AI cenderung kering, dan tidak memiliki kekhasan.
Masalah yang lebih besar saat ini dihadapi media, adalah ketiadaan kontrol terhadap konten jurnalistik yang sudah diproduksi. Media makin kehilangan kendali atas produk jurnalistiknya setelah penerapan AI berbasis crawling atau pengambilan data dari konten jurnalistik yang dirangkum AI di internet kian masif.
Hal ini sangat merugikan media dan jurnalis yang seharusnya memiliki copyright atas konten jurnalistik yang diproduksinya. Sementara, platform digital yang justru menikmati nilai ekonomi dari produk tersebut.
Sejumlah media mengakui, sejak teknologi crawling AI muncul, traffic pembaca media daring menurun drastis. Pengunjung situs berita anjlok hingga 25% sejak AI Google Overview diluncurkan pada awal 2025. Alih-alih mencari sendiri, pembaca dimanjakan dengan rangkuman isu yang disertai analisis dari teknologi ini.
Laporan Digital News Report 2025 Reuters Institute menyebutkan, sebanyak 7% responden menggunakan AI chatbots untuk memperoleh berita. Sebanyak 15% dari kelompok pengguna ini, berusia di bawah 25 tahun. Dan yang mencengangkan ada hampir 40% orang Indonesia yang tidak keberatan mengkonsumsi berita yang diproduksi AI.
Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (Komite Publisher Rights), Sasmito Madrim kepada Kompas (27/10/2025) menyatakan, pengambilan data masif untuk AI tidak hanya masalah ekonomi, tapi juga pelanggaran etika. Platform teknologi menggunakan hasil kerja jurnalis tanpa memberi atribusi maupun kompensasi (Aranditio, 2025).
Sementara, News Partner Manager Google Asia Pacific, Yos Kusuma mengatakan hingga saat ini, media belum mendapat pemasukan langsung dari produk jurnalistik yang digunakan untuk membangun konten berbasis kecerdasan buatan di Google. Yos, dalam Forum Platform Media: “Platform Tools for Media Sustainability” pada Selasa, 3 Desember 2025 di Jakarta, mendorong pemanfaatan AI tools untuk mendorong produktivitas kerja jurnalis di media. Hal ini, menurutnya, bisa mendatangkan revenue bagi media.
Kerja jurnalis, kian tak mudah di era digital. Hasil kerjanya kerap disamakan dengan kerja content creator. Padahal, kerja jurnalis dipagari oleh kode etik dan kode perilaku yang tidak dimiliki oleh pembuat konten di media sosial. Ini seperti diatur dalam pasal 7 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi: wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis bertugas menyebarkan informasi yang dapat dipercaya, menjaga media tetap menjadi clearing house of information di tengah merebaknya disinformasi. Jangan lupa, AI juga mendorong makin meluasnya hoaks.
Penelitian European Broadcasting Union (EBU) dan BBC yang dipublikasikan 22 Oktober 2025, makin mengkonfirmasi fenomena “halusinasi AI”. Dari 3.000 jawaban AI dalam 14 bahasa dengan topik beragam, sebanyak 81%-nya salah. AI tidak hanya salah, tapi juga mengarang. Teknologi ini didesain untuk mencari jawaban. Jadi, ketika jawaban tidak ditemukan, maka yang dilakukan adalah mengarang.
Studi menemukan, fenomena halusinasi ini terjadi lantaran AI hanya bisa mengakses sumber terbuka dan gratis yang kualitas informasinya tidak jelas. Penelitian Jazwinka dan Chandrasekar (2025) sebelumnya juga menemukan baik program AI berbayar maupun tidak, juga mengalami halusinasi.
Hal ini selain meluaskan disinformasi, dicemaskan makin menurunkan tingkat kepercayaan warga pada media. Di era digital, warga makin tidak bisa membedakan sumber informasi: mana media massa dan media sosial.
Sementara jelas, di dalam Kode Etik Jurnalistik, jika jurnalis bersandar pada AI sepenuhnya, ia melanggar tiga pasal. Pasal 2 menyebutkan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Profesional salah satunya dimaknai dengan menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
Sementara pasal 3 KEJ jelas mengatur jurnalis harus selalu menguji informasi, tidak mencampurkan antara fakta dan opini. Kemudian pasal 4 mengatur jurnalis tidak membuat berita bohong dan tidak akurat.
Disrupsi teknologi yang kini terjadi di industri media, tak bisa dihindari. Jurnalis bisa tetap relevan dengan cara terus belajar dan setia pada UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Keduanya, terbukti mampu menjadi panduan jurnalis di era digital.
Anastasya Andriarti.
Anggota AJI Jakarta, jurnalis freelance, menekuni jurnalisme data, fact checking dan mengajar jurusan Komunikasi di Universitas Bakrie, Jakarta.